Laboratorium Ekonomi Syariah

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) LABORATORIUM EKONOMI SYARIAH

1. Pendahuluan

Laboratorium Ekonomi Syariah (Lab EKOS) merupakan sarana penunjang akademik yang berfungsi sebagai wadah praktikum, riset terapan, dan pengabdian kepada masyarakat berbasis ekonomi Islam. SOP ini disusun sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Lab EKOS agar berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah.

2. Tujuan

- Menjamin keberlangsungan dan mutu kegiatan laboratorium.
- Menjadi acuan bagi pengurus, dosen, dan mahasiswa dalam pelaksanaan kegiatan praktikum dan riset.
- Menyelaraskan kegiatan laboratorium dengan capaian pembelajaran lulusan (CPL) dan tridharma perguruan tinggi.

3. Ruang Lingkup

SOP ini mencakup pengelolaan kegiatan laboratorium, pelaksanaan praktikum, pengelolaan alat dan bahan, pelaksanaan penelitian dan pengabdian, serta evaluasi dan pelaporan kegiatan.

4. Struktur Organisasi

Struktur organisasi Lab EKOS terdiri dari:
- Kepala Laboratorium
- Sekretaris Laboratorium
- Koordinator Kegiatan
- Koordinator Keuangan
- Koordinator Riset dan Pengabdian
- Staf Teknis dan Administrasi
- Asisten Laboratorium (dari mahasiswa)

5. Tugas dan Tanggung Jawab

- Kepala Lab: Mengkoordinasikan seluruh kegiatan laboratorium.
- Sekretaris: Mengelola administrasi dan dokumentasi kegiatan.
- Koordinator Kegiatan: Menyusun dan melaksanakan agenda kegiatan.
- Koordinator Keuangan: Mengelola anggaran dan laporan keuangan lab.
- Koordinator Riset dan Pengabdian: Merancang dan mengawasi proyek riset dan pengabdian.
- Staf Teknis: Menyiapkan peralatan dan logistik kegiatan.
- Asisten Lab: Membantu pelaksanaan teknis kegiatan dan praktikum.

6. Prosedur Pelaksanaan Kegiatan

6.1 Perencanaan:
- Menyusun program kerja tahunan.
- Menyusun jadwal kegiatan praktikum, pelatihan, dan seminar.

6.2 Pelaksanaan:
- Menyiapkan alat dan bahan sesuai jadwal kegiatan.
- Melaksanakan kegiatan sesuai standar praktik ekonomi syariah.

6.3 Evaluasi:
- Melakukan monitoring dan evaluasi setiap kegiatan.
- Menyusun laporan kegiatan dan rekomendasi perbaikan.

6.4 Pelaporan:
- Membuat laporan bulanan dan tahunan kegiatan laboratorium.
- Melaporkan penggunaan anggaran dan inventaris.

7. Inventaris dan Pemeliharaan

- Setiap peralatan dan bahan harus tercatat dalam buku inventaris.
- Pemeliharaan dilakukan secara berkala oleh staf teknis.
- Peminjaman alat harus menggunakan formulir resmi dan disetujui kepala lab.

8. Keamanan dan Etika

- Setiap pengguna wajib menjaga kebersihan dan keamanan lab.
- Dilarang menggunakan peralatan tanpa izin.
- Etika Islam harus diterapkan dalam seluruh aktivitas laboratorium.

9. Penutup

SOP ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau secara berkala untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan laboratorium.